Sebagai lembaga yang bertugas untuk menjaga keamanan dan kedaulatan laut, Bakamla Bandung mengacu pada berbagai regulasi yang mengatur pengawasan, penegakan hukum maritim, dan perlindungan sumber daya laut di wilayah perairan Bandung dan sekitarnya. Regulasi ini mencakup berbagai aturan nasional dan internasional yang perlu diikuti dalam menjalankan fungsi Bakamla Bandung.
1. Undang-Undang Republik Indonesia
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan: Mengatur tentang kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam laut serta penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi Bakamla dalam melaksanakan pengawasan dan pengamanan laut.
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Mengatur tentang pelayaran di wilayah perairan Indonesia, termasuk ketentuan tentang keselamatan, pengawasan kapal, serta ketentuan terkait dengan kegiatan pelayaran internasional dan domestik yang harus dipatuhi oleh setiap kapal yang beroperasi di perairan Bandung.
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Mengatur batasan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif di mana Indonesia memiliki hak eksklusif untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam laut.
2. Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Keamanan Laut: Membahas tentang pengaturan dan tata kelola sistem keamanan maritim nasional, yang menjadi dasar bagi Bakamla dalam melakukan patroli dan pengawasan laut.
- Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Pengawasan Sumber Daya Laut: Menyediakan kerangka kerja bagi lembaga-lembaga pengawasan laut, termasuk Bakamla, dalam melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas maritim dan upaya perlindungan terhadap ekosistem laut.
3. Peraturan Bakamla RI
- Peraturan Kepala Bakamla No. 2 Tahun 2017 tentang Prosedur Operasi Pengawasan Keamanan Laut: Menjadi acuan dalam menjalankan tugas pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum di wilayah perairan. SOP ini mengatur tentang patutnya prosedur dalam melakukan patroli, pengawasan kapal, serta penegakan hukum atas pelanggaran maritim.
- Peraturan Kepala Bakamla No. 5 Tahun 2019 tentang Penanganan Pelanggaran Hukum di Laut: Mengatur prosedur penindakan terhadap pelanggaran hukum maritim, termasuk illegal fishing, penyelundupan, dan tindak pidana lainnya yang terjadi di perairan Indonesia.
4. Konvensi dan Perjanjian Internasional
- UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea): Merupakan konvensi internasional yang mengatur hak-hak negara atas laut dan sumber daya alamnya, serta kewajiban negara dalam menjaga keamanan dan kedaulatan laut. Bakamla Bandung berpegang pada ketentuan ini dalam menjalankan tugas pengawasan laut.
- Konvensi Internasional tentang Keamanan Pelayaran (SOLAS): Merupakan pedoman internasional yang mengatur keselamatan kapal dan pelayaran, yang harus dipatuhi oleh semua kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia, termasuk perairan Bandung.
5. Regulasi Lokal dan Daerah
- Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut: Mengatur pengelolaan dan perlindungan terhadap sumber daya alam laut di wilayah Jawa Barat. Bakamla Bandung bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas maritim yang berpotensi merusak lingkungan atau mencemari laut.
- Peraturan Gubernur Jawa Barat: Terkait dengan pengaturan wilayah pesisir dan pengawasan terhadap kegiatan perikanan serta ekosistem laut di perairan Jawa Barat, termasuk Bandung, untuk memastikan keselarasan dengan peraturan nasional dan internasional.
6. Protokol Penanggulangan Bencana Alam
- Protokol Penanggulangan Bencana Laut: Mengatur langkah-langkah yang harus diambil oleh Bakamla Bandung dalam menghadapi bencana alam seperti tsunami, banjir, atau kecelakaan kapal. Protokol ini melibatkan kolaborasi dengan BASARNAS, Polri, TNI AL, dan instansi terkait lainnya untuk penyelamatan korban dan pemulihan kawasan yang terdampak.
7. Kode Etik dan Pedoman Etika Kerja
- Kode Etik Bakamla RI: Menetapkan prinsip-prinsip etika yang harus diikuti oleh setiap anggota Bakamla Bandung, termasuk integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum di laut.
- Pedoman Etika Kerja Bakamla Bandung: Mengatur tentang disiplin kerja, pelayanan yang baik, serta cara-cara bertindak dalam menghadapi masyarakat atau pengguna laut. Etika kerja ini bertujuan untuk memastikan pelayanan yang baik dan kepercayaan masyarakat terhadap Bakamla Bandung.
8. Penggunaan Teknologi dan Sistem Pengawasan
- Sistem Pengawasan Laut Nasional: Bakamla Bandung wajib memanfaatkan sistem radar, satelit, dan teknologi pemantauan lainnya untuk mengawasi kapal-kapal yang beroperasi di perairan Bandung. Penggunaan teknologi ini juga diatur dalam peraturan terkait efisiensi pengawasan dan deteksi ancaman yang ada.
Dengan berlandaskan regulasi-regulasi tersebut, Bakamla Bandung bertugas memastikan bahwa seluruh aktivitas maritim di wilayah perairan Bandung berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, serta menjaga keamanan dan kelestarian laut. Kami terus berupaya mematuhi aturan yang ada dan memastikan peran kami dalam pengawasan dan pengamanan laut dapat berjalan dengan optimal.